DU RKP Desa (Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen resmi yang memuat daftar usulan kegiatan pembangunan desa yang tidak dapat dibiayai oleh APB Desa. Ketidakmampuan membiayai ini bisa disebabkan oleh dua hal:
- Keterbatasan Anggaran: Besaran biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan tersebut melebihi kapasitas fiskal desa. Contohnya adalah pembangunan jembatan besar atau peningkatan jalan aspal sepanjang beberapa kilometer.
- Keterbatasan Kewenangan: Kegiatan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah (kabupaten/provinsi) atau pemerintah pusat. Contohnya adalah pembangunan sekolah menengah pertama, puskesmas, atau jalan kabupaten yang melintasi desa.
Dengan kata lain, DU RKP Desa adalah “surat lamaran” resmi dari desa kepada pemerintah di tingkat yang lebih tinggi agar kebutuhan pembangunan yang berskala besar dan strategis dapat direalisasikan melalui pendanaan dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, atau APBN.
Fungsi dan Tujuan DU RKP Desa
Keberadaan DU RKP Desa memiliki beberapa fungsi vital dalam sistem perencanaan pembangunan nasional:
- Perekat Perencanaan dari Bawah (Bottom-Up Planning): DU RKP Desa memastikan bahwa aspirasi masyarakat desa tidak terputus hanya sampai di tingkat desa. Aspirasi ini secara formal dibawa ke tingkat kecamatan dan kabupaten untuk diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan daerah (RKPD).
- Dokumen Pelengkap RKP Desa: DU RKP Desa disusun oleh Tim Penyusun RKP Desa sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari dokumen RKP Desa tahunan. Ini menegaskan bahwa perencanaan desa tidak hanya berorientasi ke dalam (didanai APB Desa), tetapi juga ke luar (mencari sumber pendanaan lain).
- Basis Data Perencanaan Daerah: Bagi pemerintah kabupaten/kota, kumpulan DU RKP Desa dari seluruh desa di wilayahnya menjadi data awal yang berharga untuk mengetahui kebutuhan riil di lapangan dan menyusun prioritas pembangunan daerah.
