Advertisement
Permen Berlaku 2026

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Tanggal Terbit

19 Februari 2026

Berlaku Sejak

19 Februari 2026

Diunggah oleh

admin

Dokumen Tersedia

Klik untuk mengunduh dokumen resmi

Unduh Dokumen

Latar Belakang dan Dasar Hukum

Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur pengelolaan Dana Desa (DD) TA 2026 sebagai amanat dari UU HKPD, UU APBN 2026, dan PP Pengelolaan TKD. Regulasi ini merupakan simplifikasi dengan menggabungkan aturan tentang alokasi, penggunaan, dan penyaluran DD dalam satu payung hukum yang komprehensif.

Advertisement

Pokok-Pokok Pengaturan

1. Anggaran dan Alokasi Dana Desa

  • Total Pagu: Rp60,57 triliun, terdiri dari:

    • Rp59,57 triliun (dihitung tahun sebelumnya) untuk Alokasi Dasar (65%), Afirmasi (1%), Kinerja (4%), dan Formula (30%).

    • Rp1 triliun (dihitung tahun berjalan) sebagai Insentif Desa untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), kawasan prioritas, dan pembiayaan fisik KDMP.

  • Alokasi Kinerja dinilai berdasarkan kriteria utama (misal: tidak ada masalah hukum, penyerapan baik) dan kriteria kinerja (indikator wajib & tambahan) dengan bobot penilaian dari pemerintah pusat dan kabupaten/kota.

  • Alokasi Afirmasi diberikan untuk desa tertinggal/sangat tertinggal dengan penduduk miskin serta desa dengan risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana.

2. Penyesuaian Kebijakan

  • Sebesar 58,03% dari pagu DD (Rp34,57 triliun) dialokasikan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

  • Untuk mengurangi kesenjangan, pagu reguler desa di atas kuartil ketiga dialihkan untuk menambah pagu desa tertinggal/sangat tertinggal.

3. Penggunaan Dana Desa

  • Diutamakan untuk pembangunan berkelanjutan sesuai prioritas nasional: penanganan kemiskinan ekstrem (BLT Desa), ketahanan pangan, desa tangguh bencana, layanan kesehatan, dukungan KDMP, infrastruktur digital, dan padat karya tunai.

  • Dana operasional Pemerintah Desa maksimal 3% dari pagu reguler desa.

4. Penyaluran Dana Desa

  • Tahap I (40%) untuk desa non-mandiri, dan Tahap I (60%) untuk desa mandiri, paling lambat Juni 2026.

  • Tahap II disalurkan setelahnya dengan syarat laporan realisasi tahap I.

  • Penyaluran khusus untuk mendukung implementasi KDMP dilakukan berdasarkan rekomendasi dan disalurkan ke rekening penampung, kemudian disahkan sebagai realisasi DD setiap desa.

5. Pemantauan, Evaluasi, dan Sanksi

  • Sisa Dana Desa (SiLPA) di RKD diperhitungkan dalam penyaluran tahap II, kecuali untuk desa yang mengalami bencana alam dengan mekanisme pengecualian tertentu.

  • Penghentian penyaluran dapat dilakukan jika ada permasalahan hukum di desa (kades/bendahara jadi tersangka), sengketa administratif, atau indikasi penyalahgunaan dana untuk kegiatan yang mengancam NKRI.

  • Bupati/wali kota dilarang menambah persyaratan penyaluran di luar ketentuan PMK ini.

6. Ketentuan Lain

  • Data untuk alokasi (jumlah penduduk, kemiskinan, IKG, dll) bersumber dari kementerian/lembaga terkait (Kemendagri, BPS, BIG, dll).

  • Peraturan ini mencabut PMK 145/2023 dan PMK 108/2024 (beserta perubahannya) dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Singkatnya, PMK 7/2026 mengatur secara lengkap siklus Dana Desa 2026 mulai dari penganggaran (dengan tambahan insentif), alokasi (dengan bobot baru dan afirmasi iklim), penggunaan (fokus pada KDMP dan prioritas nasional), penyaluran (dua tahap), hingga pemantauan dan sanksi.

Advertisement

Diunggah oleh

admin

aku adalah anak gembala