Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan pancasila, undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg4s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka tunggaf lka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasi Pelayanan juga wajib mengelola dan mengamankan administrasi desa, terutama yang berkaitan dengan data kemasyarakatan di bidang pelayanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Pasal 8 Ayat (2) Huruf (d) tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan bahwa Kasi Pelayanan mengurusi buku kader pemberdayaan masyarakat5Pasal 8 ayat (2) Huruf d Kasi Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengurusi buku kader pemberdayaan masyarakat. Secara lebih rinci, beberapa buku yang harus dikelola antara lain: