Kasi Pelayanan juga wajib mengelola dan mengamankan administrasi desa, terutama yang berkaitan dengan data kemasyarakatan di bidang pelayanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Pasal 8 Ayat (2) Huruf (d) tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan bahwa Kasi Pelayanan mengurusi buku kader pemberdayaan masyarakat5Pasal 8 ayat (2) Huruf d Kasi Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengurusi buku kader pemberdayaan masyarakat. Secara lebih rinci, beberapa buku yang harus dikelola antara lain:
- Model D.4 : Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat.
- Model E.1 : Buku data pengurus dan anggota PKK.
- Model E.2 : Buku data pengurus dan anggota LPM.
- Model E.3 : Buku data pengurus dan anggota Karang Taruna.
- Model E.4 : Data Guru Ngaji.
- Model E.5 : Data Guru PAUD.
- Model E.6 : Data Kader Posyandu.
- Model E.7 : Data Pendamping Posyandu.
- Model E.8 : Data Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
4. Tambahan Tugas Berdasarkan Implementasi di Lapangan
Selain ketiga aturan di atas, berdasarkan tugas PPKD dan kebutuhan di lapangan, berikut beberapa contoh jenis tugas yang biasa ditangani oleh Kasi Pelayanan:
Bidang Sosial dan Kependudukan:
- Penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil.
- Pemutakhiran Data Kesejahteraan: Verifikasi dan validasi data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau DTSEN, serta pendataan rutin calon penerima bantuan seperti BLT Dana Desa, PKH, dan BPNT agar tepat sasaran.
Bidang Kesehatan:
- Konvergensi Stunting: Memfasilitasi operasional Rumah Desa Sehat (RDS), menyelenggarakan Rembuk Stunting, dan mengoordinasikan Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam monitoring kesehatan ibu hamil serta balita.
- Dukungan Layanan Posyandu: Mengoordinasikan kegiatan Posyandu, penyediaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan lansia, serta pembinaan kader kesehatan.
- Penyuluhan Kesehatan: Sosialisasi tentang pola hidup bersih dan sehat (PHBS), serta pembinaan pengawasan upaya kesehatan tradisional.
Bidang Pendidikan dan Pemuda:
- Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat.
- Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa.
- Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat.
- Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan.
- Pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olah raga.
- Pengembangan Olahraga: Penyelenggaraan turnamen olahraga antar-RT/RW serta pemeliharaan prasarana olahraga desa.
- Fasilitasi PAUD dan Pendidikan Non-Formal: Pendataan guru PAUD dan guru ngaji, pengadaan alat peraga edukatif (APE), serta pelatihan keterampilan literasi bagi warga.
Bidang Sosial Budaya dan Keagamaan:
- Pelestarian Tradisi Lokal: Memfasilitasi pembinaan grup kesenian rakyat, upacara adat, serta pemeliharaan situs bersejarah milik desa.
- Kegiatan Keagamaan: Mendukung penyelenggaraan hari besar keagamaan, pembinaan kerukunan antarumat beragama.
- Penguatan Partisipasi: Menggerakkan kembali semangat gotong royong warga melalui penyuluhan hak dan kewajiban masyarakat.
Bidang Ekonomi dan Ketenagakerjaan:
- Pelatihan/bimtek/pengenalan teknologi tepat guna (TTG) untuk perikanan darat/nelayan, pertanian/peternakan.
- Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- Pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas).
- Pelatihan manajemen pengelolaan Koperasi/KUD/UMKM.
- Pendataan Ketenagakerjaan: Mendata angkatan kerja desa dan penyebaran informasi lowongan kerja bagi warga.
Tabel Jadwal Penyaluran Dana Desa 2026
| Status Desa | Tahap I | Batas Waktu Tahap I | Tahap II | Batas Waktu Tahap II |
|---|---|---|---|---|
| Desa Non-Mandiri | 40% | Paling lambat Juni 2026 | 60% | Paling cepat April 2026 |
| Desa Mandiri | 60% | Paling lambat Juni 2026 | 40% | Paling cepat April 2026 |
Bidang Ekonomi dan Ketenagakerjaan